Ads by SITTI

Sunday, May 29, 2011

J. Kristiadi: E- VOTING? MENGAPA TIDAK!


Pemilihan umum dengan menggunakan  E- Voting seringkali dianggap sebagi simbol moderenisasi bagi bangsa yang bersangkutan. Namun ternyata negara-negara yang telah dianggap telah mapan kehidupan demokrasinya dan mempunyai tingkat teknologi yang cukup cangih tidak menerapkan E- voting secara keseluruhan.  E-Voting hanya digunakan secara terbatas dalam arti diberlakukan bagi mereka yang tempat tinggalnya  jauh dari tempat pemungutan suara,  atau berada diluar negeri.  Salah satu tujuan E- voting adalah mendorong agar partispasi masyarakat lebih tinggi dalam pemilihan umum, seperti di Portugal[3]. Selain itu  E-voting bukan proses yang berdiri sendiri melainkan sebagai bagian dari E-government dan E-democracy atau cyber-democracy. Oleh arena itu Negara yang akan menerapkan E-voting adalah Negara yang sudah mempunyai infrastruktur dan kemajuan teknologi informasi yang cukup canggih. Selain itu  tingkat melek  teknologi dan digital ditaran masyaratakatpun harus tinggi pula. Dalam masyarakat yang sudah mencapai tataran seperti itu, E-democracy telah berkembang,  jenis kewarganegaraan tidak lagi didasarkan atas norma tradisional  yaitu atas dasar keturunan ( isu sanguinis) dan ius soli ( berdasarkan  tempat kelahiran), malainkan dikenal juga  jenis  kewaranegara baru  yang  disebut Ius informationis [4].

       Mungkin  pengalaman E- Voting di Estonia dapat dijadikan bahan perbandingan.[5] Estonia merespon fenomena globalisasi dengan mewujudkan E-government yang diawali dengan  menerapkan teknologi informasi di bidang perbankan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan adminsitrasi publik. Keanggotaan Estonia menjadi bagian dari Uni Eropa ikut pula mempercepat proses reformasi adimistrasi public mengingat lingkungan stategis tersebut bertujuan mendorong peningkatan demokrasi, tranparansi dan akuntabilitas.

       Dewasa ini Estonia adalah Negara yang paling maju  penerapan E- government di kawasan Eropa Tengah dan Timur, serta nomor tiga di dunia. Pada saat yang bersamaan  Estonia adalah contoh Negara yang menerapkan E- democracy di Uni Eropa dan Negara pertama di dunia yang mampu menyediakan sarana teknologi sehingga warganya, kalau mereka mau, dapat  memilih  melalui internet. Namun bukan hanya karena Estonia menjadi angggota  Uni Eropa ia mengalami kemajuan pesat dibidang  tenologi Informasi. Tingkat akselerasi tersebut lebih didorong oleh pemikiran stategis ( political will) pemerintahnya untuk menerapkan E- demokrasi, perhatian yang besar terhadap kebijakan-kebijakan Teknologi Informasi, inovasi dalam pengaturan regulasi serta kemauan untuk menjamin stabilitas  dan pertumbuhan ekonomi. Hal itulah yang mendorong sehingga Estonia menjadi kampiun dalam mengembangkan inovasi  Teknologi informasi,  seperti KAZAA ( perangkat lunak untuk sharing data), SKYPE ( layanan telepepn gratis melalui internet) serta  HOTMAIL. Ketiganya  berasal dari Estonia.

       Tingkat percepatan reformasi administrasi public di Estonia dimulai tahun 1990-an, segera setelah Negara tersebut  merdeka pada tahun 1991. Meskipun resorses terbatas, sementara itu kalangan sector swasta enggan melakukan investasi di bidang  teknologi informasi, pemerntah Estonia mengandalkan kapasitas dan intelektual serta dan jiwa wiraswastanya untuk menciptakan perusahaan di bidang teknologi informasi, seperti Miccolink, perusahaan IT yang terbesar diantra negara-negara Baltik, Elcoteq Tallin, telpon genggam buatan Estonia,  dan lain sebagainya. Sedemikian majunya Negara tersebut dalam mengembangkan teknologi informasi sehingga Estonia negara berpenduduk sekitar 1,4 juta orang itu mendapatkan rangking ke 23 dari 75 yang disurvai oleh Harvard University Global Information Report. Hal uitu berarti tingkat  kemajuan IT di Estonia melampaui Perancis, Itali dan Spanyol.

       Pada tahun 2001 Estonia mempunya UU Informasi  public dan pada tahun yang sama pemerintah meluncurkan poyek  “new E- democracy” yang disebut TOM ( Tana Otsustan Mina) yang atinya secara harafiah, Today I Decide , Hari ini Aku ( ikut) Memutuskan. Strategi tersebut untuk menerapkan E- governance E-e democracy. Proyek tersebut dikoordinir oleh lembaga nir- laba, The E- Governance Academy, yang bertujuan utama meningkatkan proses demokrasi di Estonia dan membangun masyarakat warga ( Civil Society). 

       Konkritnya, proyek TOM yang disebut diatas adalah online portal yang dimaksudkan untuk mempermudah hubungan antara warga masyarat dan Negara guna mendekatkan dan meningkatkan  warga dalam proses pengambilan keputusan politik. Melalui TOM negara dapat draft UU yang kepada  masyarakat, dan warga dapat memberikan, usulan, penyempurnaan, kritik dan lain sebagainya. Sebaliknya masyarakat dapat mengusulkan peraturan yang dianggap perlu untuk dijadikan undang-undang melalui cara yang sama. Program TOM ini mendapatkan penghargaan internasional dan memenangkan  European Commission Award dalam konferensi –Governance di Eropa tahun 2001. Selain itu warga Estonia juga diuntungkan dengan adanya THEMIS yang didirikan oleh yayaaan Pusat Hukum Estonia. Ia  adalah portal sebagaimana TOM,  tetapi secara khusus melayani public dengan melakukan intermediasi antara negara dan masyarakat, khususnya dalam mengawal  proses pembuatan undang-undang sampai dengan penerapan  penerapan UU tersebut.   

       Selain dua proyek tersbeut, Estonia juga me- launching E- Voting pada awal abad ke dua puluh satu. Dasar hukum E-  Voting adalah UU Pemuilukada, UU Referendum, UU Pemilu Nasional nasional serta UU Pemilu Parlemen Eropa. Namun harus dicatat  bahwa E -voting yang berlaku di Estonia hanya salah satu alternative melalukan pemilihan, bukan secara eksklsif atau pilihan tunggal. Jadi tidak benar kalau E-voting di Negara  tersebut merupakan satu-satunya cara yang digunakan dalam pemilihan umum. Ia hanya sebagai alternative dan terlebih merupakan  keinginan dari politisi muda di Estonia. Tujuan utama adalah meningkatkan  tingkat partisipasi pemilih untuk mencegah terjadinya deficit demokrasi. Para pengguna E- voting adalah generasi muda. Mereka inilah generasi melek teknologi, lebih dari 90% berusia 10-24 tahun, dan pengguna computer. Dengan demikian diharapkan dalam jangka pemilihan umum dilakukan secara tungal dengan e-voting. Hal itulah yang ikut mendorong negara tersebut menjadi kampiun dalam hal pengaturan atau menuyususn regulasio mengenai E- voting. 

       Namun ganjalan yang muncul adalah perdebatan diatara parpol yang berkompetisi. Parpol tertentu menganggap E- voting dapat meningkatkan dukungan. Sementara itu parpol lainnya  menyatakan bahwa E-voting merupakan ancaman dan ketidak adilan, karena pemilih elektronik ( e- voters) dapat melakukan  pilihan berkali-kali, karang jangka waktunya lebih lama, biasanya seminggu sebelum hari pemungutan suara, meskipun yang dianggap valid adalah pilihan terakhir. Metode itu juga dilakukan untuk meniadakan atau mencegah vote buying dan tekanan-teakan kepada pemilih. Para pemilih elektronik juga dapat mengganti pilihan elektroniknya menjadi pilihan natural atau biasa. Kalau hal itu dilakukan maka pemilihan melalui elektronik menjadi batal. Namun ternyata peningkatan partsipasi pemilih, setelah diterapkannya e- voting, juga tidak terlalu signifikan. Dari sekitar lebih dari sejuta pemilih, hana 9.287 orang melakukan pemilhan secara elektronik. Oleh akrena itu E -voting, dalam pengalaman Negara Estonia, hanya mempunyai kecenderungan mengukuhkan perilaku pemilih ( lebih menyukai secara natural) dari pada merupakan instrument untuk memobilisasi pemilih baru. Mereka yang memilih melalui E-voting terbatas mereka berpendidikan dan/atau ”computer minded”.

       Sekilas cacatan diatas memberikan pesan bahwa  teknologi  adalah produk budaya dan peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu penetrapan teknologi dalam pemilihan umum, selain harus merupakan bagian dari pembangunan teknologi  informasi, yang tidak kalah penting, proses pendidikan melek teknologi bagi masyarakat. Agar masyarakat akrab dengan perkembangan dan kecanggihan teknologi.  Pengalaman negara-negara lain, dan Indonesia tentunya, kemampuan teknologi tidak dapat dipisahkan dari sejarah mada lalu, komitmen serta obsesi para elit di negara yang bersangkutan. Sejarah bangsa dan Negara-negara Eropa dan Amerika menunjukkan bahwa masyarakat industri mereka  berjalan  bersamaan dengan perkembngan industri. Oleh sebab itu kemajuan tekonologi dan industri sebenarnya  merupakan perkembangan dari reformasi sosial dan budaya. Oleh karena itu pula penerapan E-voting di Indonesia jangan asal meniru tetapi harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan menyediakan infrastruktur serta tingkat melek teknologi dan digital masyarakat.   



[1] Makalah pengantar disampaikan dalam Seminar Sehari Penerapan E-Voting dalam Pemilihan Kepala Daerah, yang diselenggarakan oleh Kementraian Dalam Negeri, pada hari Kamis, 20 Mei 2010, di Hotel Millenium, Jakarta.
[2] Peneliti CSIS, Jakarta.
[3] Cardoso, Custavo dan Laapa, Tiago: “ALT –TAB”,  Form ICTs to Organizational Innovation in Portugal; dalam buku E- Government in Europe, Re- Booting The State;  edited by  Paul G. Nixon and Vassiliki N. Koutrakau; Published by  by Routledge, 2007.
[4] Miriam, Lips;  E –Government Undner Construction, challenging Traditonal Conception of Citizenship; dalam buku E- Government in Europe, Re- Booting The State;  edited by  Paul G. Nixon and Vassiliki N. Koutrakau; Published by  by Routledge, 2007.

[5] Ernsdorff, marc dan berbec, Adriana; The Sort Road to E Government And E- Democracy; dalam buku E- Government in Europe, Re- Booting The State;  edited by  Paul G. Nixon and Vassiliki N. Koutrakau; Published by  by Routledge, 2007.

3 comments:

  1. "...penerapan E-voting di Indonesia jangan asal meniru tetapi harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan menyediakan infrastruktur serta tingkat melek teknologi dan digital masyarakat..."

    wah, saya setuju sekali dengan kesimpulan di atas. Karena sedianya, apapun keputusan Indonesia, menerapkan ataupun menunda penerapan e-voting, harus didasari argumen yang kuat hasil telaah umum yang transparan.

    Ngomong-ngomong, salam kenal Mas Agus, saya Manik yang kebetulan punya interes yang sama di bidang e-voting. Silakan kunjungi blog saya di evotingindonesia.wordpress.com; evotingindonesia@multiply.com; atau kompasiana.com.

    Menarik ya Mas karena kita bisa terpikir untuk menggunakan jargon yang sama 'evotingindonesia'. Tapi yang terpenting: KEEP PROMOTING GOOD E-VOTING SYSTEM FOR INDONESIA !. Setuju ya Mas? :)

    Mampir-mampir Mas Agus, biar kita bisa diskusi lebih lanjut.

    ReplyDelete
  2. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, sy juga sudah mampir dan mhn ijin sdh pasang artikelnya, kita sama2 mewujudkan penerapan IT untuk pesta demokrasi yg efektif, efisien, luber dan jurdil

    ReplyDelete
  3. Wah, saya yang senang banget, mas Agus, karena artikel saya diijinin nampang di blog-nya mas Agus. Saya saat ini sedang konsentrasi riset di e-voting, mas, terutama masalah verifikasi desain. Nanti kalau saya ada artikel lagi, link-nya saya dump ke sini, ya Mas...hehehe...

    Oiya, waktu Jembrana kemarin gimana? Saya sudah coba cari laporannya, tapi belum ketemu-2 noh, yang ada cuma artikel-2 berita aja. masih disimpen bppt kali ya...Kemarin sempat kontribusi, ya Mas, gmana? Ceritain dong...

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...