E-Voting di Jembrana memang baru sebatas digunakan untuk pemilihan kelihan dinas, namun melihat efisiensi dan efektifitasnya, E-Voting diharapkan bisa digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahkan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Latar Belakang Pemikiran
Penggunaan E-Voting untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jembrana dilandasi oleh tiga pemikiran. Pemikiran pertama, dalam rangka pertanggungjawaban ke publik, Pemerintah Kabupaten Jembrana seharusnya melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efektif dan efisien, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 32 tahun 2004 pasal 20 ayat 1. Anggaran yang harus dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dirasa cukup berat bagi Kabupaten Jembrana yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup kecil.
Pemikiran kedua, proses perhitungan suara yang bertahap dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) kemudian ke Kantor Kecamatan hingga di Kabupaten rentan terhadap kecurangan atau manipulasi perolehan suara. Sehingga dengan E-Voting, diharapkan suara dari TPS bisa langsung ke Kabupaten.
Pemikiran ketiga, esensi penandaan dalam pemilu pada prinsipnya adalah untuk mengoptimalkan kerja manusia dalam hal ini petugas pemilihan, maupun mempermudah proses penghitungan hasil perolehan suara. Pencoblosan, pencontrengan atau mencolek layar sentuh memiliki prinsip yang sama, yaitu mempermudah perhitungan suara, sehingga penggunaan E-Voting mestinya merupakan sebuah tahap transformasi metode pemilihan modern yang mengedepankan teknologi informasi.
Tahapan Pemilihan dengan E-Voting

Proses registrasi pemilih menjadi titik krusial dalam kelancaran proses pemungutan suara. Pemerintah Kabupaten Jembrana saat ini sudah memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang merupakan program nasional dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Dari SIAK inilah akurasi data pemilih berawal, output dari SIAK ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di Kabupaten Jembrana sudah menggunakan smart card. Panitia pemilihan wajib menggunakan database SIAK ini untuk dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan setelah proses verifikasi ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses perhitungan suara merupakan sebuah proses yang memperlihatkan bagaimana E-Voting mampu mengefisienkan waktu perhitungan suara. Dengan kemampuan komputer melakukan perhitungan suara, dalam waktu yang sangat singkat, hasilnya sudah bisa ditampilkan di layar komputer atau layar LCD Proyektor.
Kelemahan E-Voting
Kelebihan E-Voting sudah banyak diketahui, baik ketika menyaksikan langsung, maupun membaca di media massa. Perlu juga masyarakat mengetahui apa kelemahan E-Voting ini seperti yang pernah dipertanyakan I Ketut Sugiasa, salah seorang Anggota DPRD Jembrana saat seminar tentang E-Voting di Jembrana beberapa waktu lalu, serta yang dipertanyakan juga oleh Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang perdana E-Voting di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kelemahan E-Voting bisa dijelaskan sebagai berikut: pertama, KTP Jembrana saat ini menggunakan chip yang berkapasitas 1 kb sehingga tidak mampu menampung sidik jari, oleh sebab itu proses verifikasi pemilih belum bisa memastikan bahwa pembawa KTP adalah pemilih yang terdaftar di DPT. Solusi dari kelemahan ini adalah menempatkan saksi pada terminal verifikasi dan menampilkan foto yang terdapat pada KTP di layar monitor. Program E-KTP nasional yang saat ini sedang berlangsung dimana Jembrana juga menjadi pilot project akan menutupi kelemahan ini dimana E-KTP menggunakan chip berkapasitas 4 kb sehingga bisa menampung sidik jari pemilik KTP.
Kelemahan kedua adalah proses verifikasi yang menggunakan KTP ber-chip dapat gagal karena kerusakan fisik KTP, seperti ditekuk, dijepret dan patah. Hal ini tentunya akan menghalangi hak suara pemilih. Solusi dari masalah ini adalah dengan memberi kesempatan kepada pemilih untuk melakukan pencetakan ulang KTP yang bisa dilakukan di Kantor Kecamatan maupun menyediakan mobil keliling di kantor desa.
Kelemahan ketiga adalah proses pengiriman hasil perhitungan suara melalui jaringan nirkabel (wireless) ketika dilakukan pilkades, pilkada maupun pilpres sangat rentan terhadap gangguan pihak-pihak yang memiliki kemampuan teknis jaringan. Solusi dari permasalahan ini adalah dengan menggunakan Virtual Private Network dimana softwarenya sudah diberikan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan sudah diterapkan untuk pengamanan data SIAK. Solusi lain adalah proses pengiriman data hasil perhitungan suara menggunakan media penyimpanan seperti flash disk yang sudah dilakukan proses enkripsi dan secara fisik dilakukan penyegelan terhadap media tersebut.
Kelemahan keempat adalah proses E-Voting membutuhkan sumber daya listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sehingga akan tergantung dengan kondisi jaringan listrik saat pelaksanaan pemilihan. Solusi atas masalah ini adalah dengan menyediakan cadangan sumber daya listrik seperti generator.
Penutup
E-Voting merupakan teknologi tepat guna untuk mewujudkan pemilihan yang Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber), Jujur Adil (Jurdil), Efektif dan Efisien. Untuk aspek legalitas, E-Voting membutuhkan payung hukum baik berupa peraturan daerah (Perda) untuk pilkades maupun Undang-Undang untuk Pilkada. Penerapan E-Voting pada pilkadus, pilkades, pilkada hingga pilpres merupakan momentum melek teknologi dan edukasi kepada masyarakat. Kalau Mau Pasti Bisa!
Penulis : I Putu Agus Swastika, M.Kom
Dosen STITNA Jembrana
No comments:
Post a Comment