Ads by SITTI

Friday, May 27, 2011

Sistem E-voting Pemilukada DKI Tersandung Regulasi

Jakarta - Sistem pemungutan suara lewat electronic voting (E-voting) yang akan diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, Agustus 2011 akan terbentur dengan belum adanya regulasinya.

"E-voting, ini pertama-tama regulasi dulu. Selama ini masih spekulasi. Harus ada undang-undang dulu," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampow kepada primaironline, di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut Jerry, penerapan e-voting harus belajar dari pengalaman Pemilukada Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali yang gagal dilaksanakan akibat belum ada adanya dasar hukum, walaupun MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengeluarkan putusan Pemilukada mengadopsi sistem e-voting.

Jerry mengatakan sistem e-voting akan lebih efektif dan resiko kecurangan sangat kecil. Kemudian kalau dilakukan oleh Provinsi DKI sistem data suara tidak ada kendala kecuali Kepulauan Seribu.

"Resiko manipulasi sistem e-voting tetap ada, orang yang mengoperasionalkan ditingkat pusat tidak independen, kemungkinan juga bisa diganggu hecker,"kata dia.

Dia menambahkan meskipun e-voting tersebut dinilai mahal tapi jauh lebih dari akurat, dan mudah dikontrol.
"Jadi kita tidak sibuk-sibuk lagi mengontrol secara manual karena hasil itu langsung ke tabulasi mulai dari tingkat bawah. Meski mahal alatnya tapi bisa digunakan pemilu berikutnya,"kata dia

Jerry mengatakan meskipun menerapan sistem e-voting itu masih diragukan karena belum ada regulasi tapi sistem tersebut bisa dilakukan melalui Peraturan Pemerintah dan Keputusan KPU.

(feb)

sumber: www.primaironline.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...