Ads by SITTI

Thursday, June 2, 2011

IptekTalk: Pemanfaatan e-Voting Untuk Pemilu


Tayangan talkshow Iptek Talk membahas tentang E-Voting (Electronic voting) yaitu pemungutan suara secara Elektronik. E-Voting merupakan proses pemilihan umum yang memungkinkan pemilih untuk mencatatkan pilihannya yang bersifat rahasia dan aman secara elektronik. Dr. Ir. Marzan A. Iskandar, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang didampingi Prof. Dr. Drg. I Gde Winasa, Bupati Jembrana pada Iptek talk 13 Juni 2010, menyampaikan e-voting digunakan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi guna memberi dukungan sistem pemilu (Pemilihan Umum) di Indonesia, sehingga pemilu dilaksanakan dengan mudah, murah, cepat, efisien, dan efektif, serta aman, tanpa mengurangi hakekatnya yang LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia).

Sistem e-voting dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara, dan memelihara dan menghasilkan jejak audit (Vote Act, 2002).



Menurut Marzan, e-voting mempunyai keunggulan a.l. dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pemilu dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu, misalnya dari mulai proses pendaftaran, proses pemilihan, proses tabulasi, hingga ke penghitungan terakhir. Dan yang paling utama adalah dengan e-voting, biaya pemilu akan jauh lebih murah dibanding dengan pelaksanaan pemilu konvensional. Penerapan e-voting ini kata Marzan, membutuhkan basis e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) yang memang juga sedang dibangun pemerintah dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Secara keseluruhan sistem e-voting harus dapat diaudit untuk memastikan bahwa suara yang direkam sesuai dengan pemilihan dan dihitung sesuai dengan rekaman serta dapat dihitung ulang untuk mengkonfirmasi akurasi perolehan suara. Sebaiknya sistem e-voting diaudit oleh lembaga independen agar pemilih dapat memverifikasi bahwa suara telah dipilih dengan benar dan dihitung dengan benar. Salah satu upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mesin e-voting adalah dengan menggunakan perangkat lunak berbasis open source. Sehingga kode sumber pada perangkat lunak mesin e-voting dapat diteliti oleh masyarakat luas sehingga potensi-potensi kelemahan dapat segera diidentifikasi.

Marzan menambahkan, sejak 2007, BPPT telah bekerja sama dengan Pemkab. Jembrana untuk implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam sistem reformasi dan pembangunan daerah. Di Indonesia, juga sudah ada daerah yang menerapkan e-voting, yakni Kabupaten Jembrana, Bali dalam pemilihan Kepala Dusun yang menggunakan kartu identitas dengan chip dan komputer layar sentuh sebagai sarana pemungutan suara. Berdasar dari pengalaman pilkadus di Kab. Jembrana, Marzan menyampaikan akan menyempurnakan e-voting untuk pemilu 2014.

Hal itu dibenarkan oleh Winasa yang dengan sukses telah menerapkan e-voting dalam pemilihan Kepala Dusun 2009 di 63 dusun di kabupaten Jembrana, Bali. Pada pilkadus yang menggunakan e-voting tersebut, dapat memberikan hasil yang lebih cepat, lebih mudah, lebih efisien. Kabupaten Jembrana yang menurut Winasa merupakan desa yang miskin, dapat mengembangkan SDM yang siap di bidang TIK, sehingga dapat melaksanakan pilkadus dengan biaya murah dan cepat, serta meminimalisir kesalahan. Jembrana merupakan daerah yang pertama melaksanakan pilkadus dengan e-voting. Dengan prinsip inovasi, efisiensi, dan pelayanan publik, ke depan Winasa menegaskan akan mengembangkan e-government, lalu e-society, selanjutnya e-business, kemudian sebagai finalnya e-development. "Apabila sudah pada tahap e-development, maka pemerintahan kita pasti bermanfaat", tegas Winasa.




Pelaksanaan e-voting di Kab. Jembrana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 Kepala Dusun di Kabupaten Jembrana yang telah mempraktikkan cara Pemilu dengan menggunakan sistem e-voting berdasarkan KTP ber-chip atau KTP SIAK.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan dalam putusan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2010 bahwa atas dasar asas manfaat, Mahkamah menilai Pasal 88 UU 32/2004 adalah konstitusional sepanjang diartikan dapat menggunakan metode e-voting dengan syarat secara kumulatif. Syarat tersebut antara lain tidak melanggar asas langsung umum bebas rahasia (luber) dan jujur adil. Syarat lain adalah daerah yang menetapkan metode ini sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunaknya, dan kesiapan masyarakat. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan Pemilihan Umum dengan metode electronic voting (e-voting) atau pemungutan suara menggunakan teknologi informasi dengan sejumlah syarat.

Sumber: Youtube

1 comment:

  1. Selamat siang Bli Agus, gimana kabarnya? Semoga selalu sehat.

    "...Syarat lain adalah daerah yang menetapkan metode ini sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunaknya, dan kesiapan masyarakat..."

    Hmmm...berarti sekarang harus dipastikan bahwa syarat-syarat ini terpenuhi ya...assessment harus jelas, standar harus baik, proses harus transparan, hasil harus diketahui publik secara detil, dll...

    Bli, saya numpang nge-dump link artikel e-voting saya yang baru ya...Skenario Hacking Sistem E-voting: Denial-of-Service part 01...

    http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2011/06/04/skenario-hacking-sistem-e-voting-denial-of-service-attack-%E2%80%93-part-01/

    Terima kasih dan salam,
    Manik

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...