Putusan MK no.147/PUU-VII/2009 telah membolehkan e-voting dalam Pemilukada dengan memenuhi syarat kumulatif yaitu daerah yang menerapkan metode e-voting harus sudah siap dalam hal teknologi, pembiayaan, Sumber daya manusia, Perangkat lunaknya, serta kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Namun salah satu permasalahan klasik dalam Pemilukada adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak akurat. Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut, maka BPPT melakukan kunjungan ke KPU Bali yang telah menginisiasi pelaksanaan DPT online pada Pilgub tahun 2008, dan Pileg, Pilpres tahun 2009.
KPU Bali menerima kunjungan BPPT pada hari Senin, 8 Agustus 2011 di ruang Rapat KPU Bali Denpasar. BPPT terdiri dari Ir. Andrari Grahitandaru MSc. (Kepala Program e-voting), Ir. Edi Santoso (Ketua grup Tata Kelola e-voting), Ir. Sri Saraswati Wisjnu Wardhani, M.Kom (Ketua Grup Audit e-voting) serta didampingi I Putu Agus Swastika, M.Kom (perwakilan STITNA Jembrana). Mereka disambut oleh Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH. MH. Anggota KPU Bali, Ketut Udi Prayudi SE., SH dan Ni Putu Ayu Winariati, SP. serta beberapa pejabat di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali.
Dalam kesempatan itu, dilakukan diskusi mengenai unsur-unsur yang dapat menunjang pelaksanaan e-voting selain DPT online, seperti e-KTP, dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Online. Menurut Andrari, Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa SIAK online akan terhubung ke 5 instansi yang ada di Pusat, dimana salah satunya adalah KPU sehingga KPU dapat menggunakannya untuk membuat DPT Nasional. Andrari berharap KPU Provinsi Bali dapat ikut berpatisipasi dalam acara Dialog Nasional Pemilu Elektronik dengan memamerkan DPT Online kepada peserta yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2011. KPU Provinsi Bali menyambut baik keinginan BPPT untuk melakukan simulasi e-voting pada Pemilukada Buleleng dan Gianyar yang akan dilaksanakan pada tahun 2012. (wk)
sumber: KPUD Bali
No comments:
Post a Comment