Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Makassar, Sulawesi
Selatan, akan menerapkan Elektronik Voting (e-voting) yang rencananya
diberlakukan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Wali Kota Makassar pada
2013.
"Inilah yang kita dorong agar pengunaan e-voting
dapat dilakukan nanti. Hal ini sebagai inovasi baru dalam dunia
teknologi selain praktis juga mengikis tudingan miring terkait
kecurangan di Pilkada," kata Ketua KPU Makassar Misnah Hatta di
Makassar, Selasa.
Usai 'workshop' dan simulasi e-voting
pemanfaatan sistem eletronik untuk pemilukada dan pemilu di ruang
paripuna DPRD Makassar, dia mengharapkan ada regulasi yang mengatur baik
itu, baik itu peraturan KPU maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendari).
"Kita masih menunggu regulasi apa yang akan
menjadi rujukan meskipun dalam uji materil Mahkamah Konstitusi telah
menerangkan pengunaan e-voting yang telah diusulkan pada Pilkada cara
pemungutan suara dengan cara mencoblos serta mengunakan e voting,"
katanya.
Mengenai anggaran Pemilukada Wali Kota Makassar,
kata dia, dana cadangan Rp40 miliar. Namun, bila nantinya dilaksanakan
pemilihan dengan tata cara e-voting, maka estimasi anggaran hanya
sekitar Rp18 miliar dengan hitungan satu alat menelan Rp7 juta terbagi
di 2.700 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita usahakan
setiap kecamatan dengan beberapa TPS akan disiapkan e-voting. Tetapi itu
baru akan dilakukan setelah ada petunjuk pelaksanaannya, selain hemat
biaya juga praktis digunakan. Saat ini kita baru akan sosialisasikan,"
ucapnya.
Kepala Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi, Andrari Grahitandaru mengatakan, sistem ini
sudah diberlakukan di Kabupaten Jembrana, Bali pada pemilihan kepala
desa. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa e-voting dapat diterapkan
dalam Pemilkada.
"Selama tiga tahun terakhir kami sudah
lakukan uji coba. Secara elektronik kita sudah lakukan analisisnya, 93
persen pemilih mengatakan tidak tahu cara menggunakannya, namun setelah
dilakukan simulasi dan pengenalan e-voting, 90 persen masyarakat
percaya," katanya.
Ketua KPU Sulsel Dr Jayadi Nas
mengaku, secara konstitusional keputusan MK nomor 147/PUU-VII/2009 pada
uji materil menyatakan kata mencoblos, mencontreng dapat berkorelasi
dalam pasal 88 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilu.
"Dengan
persyaratan penerapan tidak melanggar asas Langsung, Bebas Rahasia
(luber) serta Jujur dan Adil (jurdil). Tetapi, kendala awal harus siap
dari sisi teknologi dan perangkat lunaknya, kemudian segi pembiayaan,
Sumber Daya Manusianya, kesiapan masyarakat dan persyaratan lainnya,"
katanya. (T.KR-DF/H-KWR)
Sumber: Antara
mau tanya,, apakah mungkin Indonesia menerapakan sistem voting dengan menggunakan internet dengan menggunakan teknologi VPN?
ReplyDeleteBukankah hasil perhitungan suara akan menjadi lebih cepat karena suara secara keseluruhan dikalkulasi di server pusat?