Ads by SITTI

Tuesday, April 24, 2012

Pilkada KPU Makassar akan Terapkan e-Voting

Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Makassar, Sulawesi Selatan, akan menerapkan Elektronik Voting (e-voting) yang rencananya diberlakukan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Wali Kota Makassar pada 2013.

"Inilah yang kita dorong agar pengunaan e-voting dapat dilakukan nanti. Hal ini sebagai inovasi baru dalam dunia teknologi selain praktis juga mengikis tudingan miring terkait kecurangan di Pilkada," kata Ketua KPU Makassar Misnah Hatta di Makassar, Selasa.

Usai 'workshop' dan simulasi e-voting pemanfaatan sistem eletronik untuk pemilukada dan pemilu di ruang paripuna DPRD Makassar, dia mengharapkan ada regulasi yang mengatur baik itu, baik itu peraturan KPU maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari).

"Kita masih menunggu regulasi apa yang akan menjadi rujukan meskipun dalam uji materil Mahkamah Konstitusi telah menerangkan pengunaan e-voting yang telah diusulkan pada Pilkada cara pemungutan suara dengan cara mencoblos serta mengunakan e voting," katanya.

Mengenai anggaran Pemilukada Wali Kota Makassar, kata dia, dana cadangan Rp40 miliar. Namun, bila nantinya dilaksanakan pemilihan dengan tata cara e-voting, maka estimasi anggaran hanya sekitar Rp18 miliar dengan hitungan satu alat menelan Rp7 juta terbagi di 2.700 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita usahakan setiap kecamatan dengan beberapa TPS akan disiapkan e-voting. Tetapi itu baru akan dilakukan setelah ada petunjuk pelaksanaannya, selain hemat biaya juga praktis digunakan. Saat ini kita baru akan sosialisasikan," ucapnya.

Kepala Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Andrari Grahitandaru mengatakan, sistem ini sudah diberlakukan di Kabupaten Jembrana, Bali pada pemilihan kepala desa. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa e-voting dapat diterapkan dalam Pemilkada.

"Selama tiga tahun terakhir kami sudah lakukan uji coba. Secara elektronik kita sudah lakukan analisisnya, 93 persen pemilih mengatakan tidak tahu cara menggunakannya, namun setelah dilakukan simulasi dan pengenalan e-voting, 90 persen masyarakat percaya," katanya.

Ketua KPU Sulsel Dr Jayadi Nas mengaku, secara konstitusional keputusan MK nomor 147/PUU-VII/2009 pada uji materil menyatakan kata mencoblos, mencontreng dapat berkorelasi dalam pasal 88 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilu.


"Dengan persyaratan penerapan tidak melanggar asas Langsung, Bebas Rahasia (luber) serta Jujur dan Adil (jurdil). Tetapi, kendala awal harus siap dari sisi teknologi dan perangkat lunaknya, kemudian segi pembiayaan, Sumber Daya Manusianya, kesiapan masyarakat dan persyaratan lainnya," katanya. (T.KR-DF/H-KWR)

Sumber: Antara 

1 comment:

  1. mau tanya,, apakah mungkin Indonesia menerapakan sistem voting dengan menggunakan internet dengan menggunakan teknologi VPN?

    Bukankah hasil perhitungan suara akan menjadi lebih cepat karena suara secara keseluruhan dikalkulasi di server pusat?

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...