Jakarta - Teknologi E-Voting diproyeksikan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) diterapkan pada pemilu 2014.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyetujui, namun tetap ada
beberapa kendala.
"Tahun 2009, MK menyatakan E-Voting
diperbolehkan asalkan memenuhi lima syarat kumulatif, yaitu
penyelenggara, masyarakat, teknologi, pembiayaan, legalitas, 'dan
lain-lain'," ungkap Kepala Program E-Voting BPPT, Andrari Grahitandaru.
Hal
ini disampaikan dia dalam diskusi 'E-Voting, Solusi Alternatif Konsep
Pemilu Hemat Biaya' di Habibie Center, Jl Kemang Selatan Raya, Jakarta
Selatan, Sabtu (30/3/2013).
Selain Andrari, hadir juga pengamat
politik LIPI Indria Samego, juga peneliti senior The Habibie Center.
Lalu, Andrari menambahkan, syarat 'dan lain-lain' yang ditetapkan MK
untuk pelaksanaan E-Voting adalah syarat politis.
"Tidak
disebutkan dalam putusan MK, namun berdasarkan pengalaman, 'dan
lain-lain' itu adalah faktor politik dan calon," sambung Andrari.
Menurutnya,
para calon pemimpin daerah banyak yang resah karena proses E-Voting
transparan dan cepat. Ini mengakibatkan mereka tidak bisa mengintervensi
suara.
"Kita akan adakan ujicoba di Pilkada Bantaeng, Sulawesi
Selatan, 17 April mendatang. Semoga ini bisa direplikasi ke Pemilu masa
datang," ujarnya.
Meski E-Voting sudah pasti tak akan diterapkan
pada Pemilu 2014 mendatang, namun BPPT masih berharap. KPU, Bawaslu, dan
DKPP diharapkan bisa menyambut baik. Karena selama ini, reaksi KPU
hanya secara lisan membatasi sebatas ujicoba di Pilkada.
Indria Samego menyatakan, proses pemilu memang mahal namun harus dilanjutkan.
"Kita
harus lakukan E-Voting, bisa diadopsi 2 atau 3 kali pemilu mendatang.
Tapi harus asimetrik, tidak bisa kita samakan orang yang berada di
Puncak Jaya Papua dengan yang ada di Kebumen Jawa Tengah," menurut
Indria.
Peneliti dari The Habibie Center, Sumarno, memberi
catatan terkait gagasan E-Voting. Menurutnya, E-Voting masih rentan
gangguan intervensi teknologi. Belum lagi masalah sumber daya manusia
yang tak siap dengan teknologi.
"E-Voting ini mengatasi masalah, tapi jangan-jangan menimbulkan masalah baru," pungkas Sumarno.
(dnu/ndr)
Sumber: Detik
No comments:
Post a Comment