Perkembangan Penerapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan E-Voting Di Indonesia
Ads by SITTI
Friday, November 15, 2013
Pilkada Boyolali 2015 Gunakan Sistem E-Voting
Boyolali – Pilkada Boyolali yang akan berlangsung pada tahun 2015 direncanakan akan menggunakan sistem elektronik atau e-voting. Hal ini didasari pada keberhasilan Pilkades sistem e-voting . Pasalnya, sistem tersebut dinilai lebih efisien.
“Saya rencanakan Pilkada tahun 2015 sudah menggunakan sistem e-voting,” ujar Bupati Boyolali, Seno Samodro ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/10).
Dijelaskan, pihaknya tidak main- main dalam menggagas sistem baru Pilkada tersebut. Saat ini rencana masih terus dimatangkan dengan melihat regulasi yang ada. Termasuk menghitung kebutuhan komputer untuk mendukung kelancaran pemungutan suara.
Sebagai perhitungan, ada sekitar 2.000 TPS. Nah setiap TPS membutuhkan tiga unit komputer, jadi setidaknya butuh 6.000 unit komputer. Namun demikian, tentu aja masih perlu dibahas pula kebutuhan peralatan pendukung lainnya. Termasuk dukungan software atau perangkat lunaknya.
“Yang jelas, Pilkada 2015 bakal menjadi tinggalan yang berharga,” imbuhnya.
Menurut Bupati, gagasan untuk menggelar Pilkada sistem e-voting juga didasari keberhasilan penerapan sistem tersebut dalam Pilkades beberapa waktu lalu. Sebagai tahap awal, pemkab telah melaksanakan Pilkades e-voting di beberapa desa. Antara lain, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk; Desa Karangnongko Kecamatan Mojosongo, Desa Genting cepogo dan Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali Kota.
“Pelaksanaan Pilkades e-voting semuanya berjalan lancar dan waktunya lebih cepat. Selain itu, juga tidak ada ekses negatif seperti protes dari pihak calon yang kalah karena semua transparan,” tambah Bupati.
Terpisah, Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto menyambut positif rencana tersebut. Namun demikian, perlu dipahami betul regulasi dari pemerintah. “Itu kan baru usulan, jadi perlu dilihat aturan yang mendasari, termasuk regulasi dari Kemdagri,” jelasnya.
Disinggung tentang biaya, pihaknya belum bisa memastikan. Meski anggaran tidak menjadi masalah, karena bisa dianggarkan dan dihitung perinciannya nanti. Tetapi yang lebih penting adalah regulasi. Sepanjang sudah ada regulasi dari pemerintah pusat, tidak masalah. Kalau memang sudah ada aturan dari pusat, perlu dibentuk perda terlebih dahulu.
sumber:timlo.net
Labels:
Berita E-voting,
Penerapan E-Voting
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment