Ads by SITTI

Wednesday, July 23, 2014

Begini Cara Kerja Sistem e-Voting Buatan BPPT

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah membuat sistem e-Voting. Dengan sistem yang dibuat ini, diyakini mampu mempermudah proses Pemilu yang selama ini memakan waktu dan biaya.

"e-Voting ini sistem yang mulai berjalan sejak pembuatan surat suara, setelah itu pemungutan suara, usai penghitungan hasil langsung dikirim. Sehingga setelah TPS tutup, maka hasil realcount sudah masuk ke data center," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru dalam paparan yang disampaikan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/7/2014).

Cara penggunaan berbagai alat dalam sistem e-Voting pun cukup mudah. Pihak BPPT yakin, masyarakat di pedesaan pun bisa menggunakan alat-alat untuk menyalurkan hak pilih mereka.

Pertama, saat datang ke TPS, para pemilih harus menunjukkan e-KTP. Petugas akan melakukan scaning menggunakan alat.

"Scanning e-KTP untuk otentifikasi pemilih, sehingga tidak perlu ada undangan lagi," jelas Andrari.

Setelah e-KTP berhasil dipindai, pemilih akan mendapatkan kartu token pemilih. Kartu token kemudian dibawa masuk ke dalam bilik suara. Kartu kemudian dimasukkan dalam mesin yang berada di bilik.

Setelah kartu dimasukkan, akan muncul tampilan di layar. Pemilih bisa langsung memilih salah satu gambar calon yang ada dilayar. Tidak perlu mencoblos, tinggal menyentuh gambar yang dipilih.
"Setelah itu akan keluar pesan konfirmasi, bila sudah yakin dengan pilihannya, tinggal sentuh 'Ya', bila belum yakin sentuh 'Tidak' maka layar akan kembali menampilkan gambar para calon," ungkap Andrari.

Bila pilihan sudah terkonfirmasi, akan keluar struk tanda telah memberikan hak suara. Struk ini kemudian diberikan kepada petugas sebagai bukti telah memberikan hak suara.

"Pada saat pemungutan suara, alat elektronik tidak masuk ke jaringan apapun, sehingga keamanan akan terjaga," tegas Andrari.

Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan dilakukan dengan otomatis. Namun, para saksi bisa memastikan hasil hitungan harus cocok dengan struk yang telah dikumpulkan.

Setelah proses penghitungan selesai, hasil langsung dikirimkan ke data center. Data center akan melakukan tabulasi otomatis dari semua data yang diterima dari seluruh TPS.

Form C1 juga tetap ada, scan form C1 akan dikirim ke KPU dan Bawaslu. Sehingga, Bawaslu bisa langsung melakukan audit setelah mendapatkan hasil rekapitulasi.

"Dengan sistem ini tidak akan ada penggelembungan suara. Kertas suara rusak juga tidak ada," tutur Andrari.

Sumber: detikcom

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...