Ads by SITTI

Friday, August 29, 2014

Kapan Pemilu Indonesia Bisa e-Voting? Ini Jawaban Ketua KPU

Jakarta - Belum lama ini Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menemukan alat e-Voting untuk digunakan dalam pemilu. Kapan inovasi teknologi ini bisa diterapkan di Indonesia?

"Kita tunggu aturannya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Restoran Kopi Deli, Jl Sunda, Menteng, Jakpus, Kamis (28/8/2014).

Menurutnya, konsep e-Voting masih sulit diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat. Sebab tidak mudah meyakinkan mindset masyarakat, dan juga para peserta pemilu tentang pemilu yang jujur dan adil.

"Butuh waktu untuk mempersiapkan masyarakat dan alatnya karena semua stakeholder harus menyepakati bahwa e-Voting itu bisa digunakan dan dipercaya. Jangan sampai nanti ada pihak yang jadi tidak percaya untuk memenangkan kelompok tertentu," sambungnya.

Sistem e-Voting merupakan sebuah sistem digital yang bisa digunakan mulai dari tahap pembuatan surat suara, pengiriman, pemungutan suara, penghitungan hingga tabulasi ke data center. Sayangnya menurut Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru, penerapan sistem e-Voting ini masih terkendala payung hukum berupa undang-undang.

"Saat ini e-Voting masih dalam tahap pembahasan RUU. Sedangkan legalitas itu harus diakomodir di dalam UU Pemilu," ujarnya di Gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/7) lalu.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar sistem e-Voting ini bisa berjalan. Syaratnya yakni kesiapan teknologi, kesiapan pembiayaan, kesiapan penyelenggara, legalitas dan kesiapan masyarakat.

Sumber: detikcom

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...