Ads by SITTI

Friday, September 19, 2014

BPPT: Sistem E-Voting Merupakan Masa Depan Pemilu Indonesia

Jakarta - Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari menyampaikan, E-Voting merupakan masa depan pemilu di Indonesia.

Menurutnya, sistem penyelenggaraannya pun semudah dan seterpercaya ketika melakukan transaksi via ATM. Dengan E-Voting, segala proses pemilihan yang terjadi secara manual seperti pencoblosan dan rekapitulasi suara berjenjang dapat diringkas.


Andrari menjelaskan, kronologis mekanisme pemilu menggunakan E-Voting; nantinya, pemilihan menggunakan layar sentuh seperti yang diterapkan di Amerika. Hanya terdapat dua pilihan, kalau iya, hijau, kalau tidak merah.

Setelah proses pemilihan, akan keluar struk yang tertera nama pemilih serta calon yang dipilih dan waktu pemilihannya. "Di dalam struk tersebut terverifikasi pemilih. Setelah keluar struknya, dimasukkan ke kotak," katanya di TerasKita, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

Sesuai UU ITE, menurut Andrari, baik data yang terdapat di dalam elektronik maupun struk yang keluar sudah memiliki bukti hukum. Dengan sistem lock file, waktu pemilihan menentukan kapan TPS dibuka kapan ditutup, sehingga di luar itu bukanlah bukti yang sah.

"Dengan E-Voting harus sesuai aturan. Kita sudah mempertimbangkan berapa lama aktivitas pemilihan. Ketika tertutup hasilnya langsung keluar. Hasil keluar tercetak di printer lalu ditandatangi saksi. Kemudian dengan modem dikirim ke database," ujarnya.

Andrari melanjutkan, dengan pertam-tama menjadikannya off-line, semakin mempersempit kerentanan terjadinya kecurangan yang dilakukan peretas dunia maya. Pada saat pengiriman kepada data-base, prosesnya dilakukan dengan standar keamanan yang menjamin data tersebut tidak bisa dijebol peretas.

"Hasil yang tiba sesuai tempat yang benar di data center. Jadi dia tidak akan nyasar ke data base Kabupaten lain," imbuhnya.

Andrari mengemukakan, nantinya, sistem E-Voting ini sama seperti E-Banking yang masing-masing pemilih memiliki akun sebagai hak pemilihannya.

"Yang ini harus memenuhi asas rahasia. Terutama rahasia yang enggak boleh diketahui dia memilih siapa. Untuk mengurangi kepercayaan E-Voting dicederai, tidak terhubung oleh sistem apapun," katanya

Sumber : Beritasatu

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...