Ads by SITTI

Wednesday, October 15, 2014

E-Voting untuk Indonesia

Pernahkah anda membayangkan ada sebuah Pemilu dimana rakyat akan langsung bersemangat datang ke TPS untuk memberikan hak suara, golput hampir tidak ada, dan esok harinya pemimpin baru sudah di umumkan?


Ya, saya pernah memimpikan Indonesia akan mampu menyelenggarakan Pemilu seperti itu. Optimisme saya semakin bertambah ketika muncul berita tentang inovasi yang dilakukan I Gede Winasa saat menjabat bupati Jembrana-Bali selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010). Dia menjadikan e-KTP tidak hanya sebagai kartu kesehatan dan kartu kredit, tetapi juga sebagai sarana pemungutan suara elektronik (e-voting).

E-voting berbasis e-ktp memang sudah sejak lama diwacanakan. Namun ironisnya sampai detik ini ide hebat itu masih tetap sebatas wacana. Saya sendiri pernah membayangkan hal ini akan jadi kenyataan ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden untuk kali kedua yaitu periode 2009-2014.

Namun, menjelang berakhirnya pemerintahan SBY, negeri ini masih belum mampu menerapkan e-voting. Karena itu, harapan akan adanya sebuah pemilu modern kembali saya taruhkan diatas pundak Jokowi sebagai presiden terpilih.

Manfaat E-Voting

Saat ini hampir seluruh negara di dunia telah meninggalkan sistem pemungutan suara konvensional. Jusuf Kalla ketika menjabat sebagai Wapres di tahun 2008, pernah menyatakan bahwa di dunia ini hanya tinggal dua negara saja yakni Indonesia dan Kamerun yang masih tetap menggunakan sistem coblos dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Lalu mengapa negeri ini masih enggan membangun sebuah sistem pemilu yang lebih baik?

India dan Brazil misalnya telah beralih kepada sistem yang lebih baik yaitu electronic-voting. Begitu juga dengan Belanda, Amerika dan banyak negara maju lainnya juga telah meninggalkan sistem pemilu konvensional. Di Indonesia sendiri dalam skala kecil pada tahun 2009 juga sudah menerapkan e-voting yang digagas oleh I Gede Winasa.

E-voting pada dasarnya memang memiliki banyak keunggulan dibanding metode pemilu konvensional. E-voting merupakan mekanisme pemungutan suara terbaik di era modern yang juga akan meningkatkan partisipasi rakyat untuk memilih wakil dan pemimpinnya.

Menurut pakar e-voting Susanne Caarls, dalam buku E-voting Handbook: Key Steps in the Implementation of e-enabled Elections (2010), sebuah pemilihan atau referendum yang mempergunakan cara-cara elektronik dalam melakukan pemungutan suara akan mempercepat proses penghitungan suara, menghasilkan data yang akurat, serta mencegah terjadinya kesalahan (error) dan menekan potensi kecurangan (Cheating).

Sistem e-voting yang kuat dan hasil akurat tentu akan membuat setiap orang berpikir ulang jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan jika dalam proses pelaksanaan e-voting ada indikasi kecurangan, maka proses penanganannya juga akan lebih cepat, mudah dan transparan dengan melakukan investigasi maupun audit forensik digital yang bersifat ilmiah.

Inilah kehebatan electronic-voting. Setiap data elektronik yang masuk akan langsung diproses sehingga output data Pemilu yang merupakan informasi perolehan suara dapat ditampilkan secara real-time. Kekisruhan akibat adanya perbedaan data tidak akan terjadi dan pemenang pemilu dapat segera diketahui.

Dengan demikian, Jalannya Pesta Demokrasi tentu akan lebih efektif dan efisien dimana waktu yang dibutuhkan untuk mengolah hasil perhitungan (rekapitulasi) jauh lebih cepat sehingga energi publik dan biaya pelaksanaan pemilu yang mencapai triliunan rupiah dapat dihemat.

Jadi, dengan sendirinya wacana Pilkada melalui DPRD yang digadang-gadang berbiaya lebih murah tidak perlu lagi dilanjutkan, karena hal itu hanya akan membawa Indonesia mengalami kemunduran demokrasi.

Namun realitanya, Indonesia belum juga menerapkan e-voting. Maka, Pemerintahan ke depan harus mulai mempersiapkan agar setidaknya pada Pemilu 2019 Indonesia mampu menerapkan e-voting. Metode Pemungutan Suara secara Elektronik (E-voting) juga telah diperkenankan menjadi salah satu metode pemungutan suara oleh MK sesuai dengan Amar Putusan No.147/PUU-VII/2009.

Nantinya Pemerintahan yang baru bersama DPR diharapkan dapat segera merancang payung hukum yang mengatur tentang e-voting. Selain itu, penyempurnaan sistem informasi kependudukan menjadi pekerjaan rumah yang harus diprioritaskan, sebab data riil kependudukan menjadi kunci penting menerapkan e-voting.

Pada akhirnya, E-voting bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diterapkan. Mengenai kesiapan teknologi dan Sumber Daya Manusia, Indonesia memiliki para ahli yang sebenarnya sudah siap membangun sistem hebat ini. Bahkan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebenarnya sudah mampu untuk menerapkan sistem hebat ini.

Maka dari itu, kemauan politik (political will) pemerintahan yang baru menjadi penentu apakah sistem ini akan diterapkan atau tidak pada saat pelaksanaan Pilkada maupun Pileg dan Pilpres. Jika Pemerintahan Jokowi-JK mampu dan sukses menerapkan sistem ini, maka Indonesia akan berhasil mewujudkan Pemilu bersih yang menjunjung tinggi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta prinsip Jujur dan Adil.

Sistem baru ini niscaya akan membawa kemaslahatan bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. ***

Oleh: Chandra Irvan Diky Simarmata
Penulis adalah praktisi IT dan pemerhati masalah sosial

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...