Ads by SITTI

Thursday, October 9, 2014

Pilkada 2015 Bisa Gunakan e-Voting

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang digunakannya metode pemilihan elektronik (e-Voting) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

KPU telah mendapatkan restu melaksanakan metode tersebut sesuai pasal dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menyebutkan penggunaan e-Voting tersebut.


“Di perppu diberikan ruang untuk pemungutan suara secara elektronik. Tapi memang belum diatur detailnya,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Menindaklanjuti rencana ini, KPU segera membentuk tim yang nantinya mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan e-Voting tersebut.

Hadar menegaskan meski telah diberikan ruang untuk menerapkan metode elektronik itu, namun tidak ada keharusan bagi pihaknya menerapkannya secara menyeluruh.

Sebab, lanjut dia, harus dilihat juga kesiapan sarana dan prasarana penunjang.

“Jangan sampai kita paksakan lalu orang mempertanyakan sehingga justru berbahaya,” katanya.

Hadar menambahkan kalaupun nantinya tidak dapat digunakan secara menyeluruh maka ada kemungkinan e-voting hanya akan digunakan pada proses penghitungan suara.

Sementara proses pemungutan suara masih dilakukan secara manual. “Rekap itu mungkin persiapannya tidak sebanyak dan sepanjang votingnya. Meskipun tentu kami tetap berminat (gunakan e-Voting) tapi banyak hal yang harus diputuskan,” tuturnya.

Sumber : Sindo News

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...