Anggota KPU Endang Sulastri, hadir dalam acara tersebut sebagai nara sumber. Selain itu, tampak juga perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah; perwakilan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil); Direktur Pusat Teknologi Informasi BPPT, Hamman Riza; Peter Erben dari IFES; serta Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.
Tujuan seminar adalah mengusulkan alih teknologi dari konvensional menjadi modern, yaitu dengan e-voting. Seperti diketahui, penerapan sistem ini dapat membantu mempersingkat waktu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, serta mengurangi resiko kesalahan dalam prosesnya. Dengan simulasi pemungutan suara menggunakan e-voting, diharapkan akan dapat bermanfaat secara signifikan dalam penyelenggaraan Pemilukada (Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah).
Endang Sulastri dalam keterangannya mengatakan, perlu ada regulasi yang mengatur penggunaan sistem e-voting. "Perlu ada payung hukum untuk menggunakan sistem e-voting ini," tandasnya di sela-sela seminar. (ook/dd)
Endang Sulastri dalam keterangannya mengatakan, perlu ada regulasi yang mengatur penggunaan sistem e-voting. "Perlu ada payung hukum untuk menggunakan sistem e-voting ini," tandasnya di sela-sela seminar. (ook/dd)
Sumber: mediacenter.kpu.go.id
No comments:
Post a Comment