Ads by SITTI

Tuesday, July 3, 2012

KUPAS PELUANG DAN TANTANGAN PENERAPAN E-VOTING DI INDONESIA, BPPT AKAN ADAKAN DIALOG NASIONAL

Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan legislatif menjanjikan pemilu yang transparan dan akuntabel, cepat dan efisien sesuai dengan karakteristik utama TIK yang mampu menghilangkan jarak dan waktu serta menjamin transparansi. Pemilihan secara elektronik (e-voting) sendiri diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum beberapa tahun sebelumnya. Oleh karena itu sudah saatnya melakukan perubahan-perubahan dalam sistem pemilu dengan tetap menggunakan enam azas pemilu Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).  

Di beberapa negara maju maupun berkembang di berbagai belahan dunia, teknologi e-voting telah banyak digunaka. Hal ini karena e-voting dapat membantu mempercepat waktu proses pemungutan dan  penghitungan suara, serta mengurangi resiko kesalahan dalam prosesnya. Dengan kata lain, penggunaan e-voting diharapkan dapat mengurangi kemungkinan kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang berarti mengurangi waktu dan biaya terutama dalam hal ini adalah “biaya sosial” yang harus dibayar oleh masyarakat.
Sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan e-voting di Indonesia, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT akan menyelenggarakan Dialog Nasional Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia 2012 pada 3 Juli 2012 mendatang di Ruang Auditorium BPPT. Penyelenggaraan Dialog Nasional yang bertema “Peluang dan Tantangan Penerapan Pemilu Elektronik di Indonesia” tersebut merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di BPPT.
Sesuai dengan judul dan temanya, Dialog Nasional ini akan membahas berbagai aspek yang terkait dengan dukungan TIK dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Pembicara kunci adalah Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum, Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP untuk pemilu, serta Mahkamah Konstitusi terkait legalitas pemilu elektronik.
Salah satu peran BPPT dalam e-voting adalah sebagai lembaga  intermediasi antara industri pemasok teknologi e-voting, dengan penyelenggara pemilihan yang menggunakan e-voting. BPPT dalam hal ini sangat berkompeten dan ikut bertanggung jawab di sisi teknologi agar penerapannya secara nasional  dapat berjalan lebih efisien, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu dalam acara Dialog Nasional menuju pemilu elektronik ini sekaligus selenggarakan pameran satu hari terkait penggunaan perangkat TIK dalam mendukung Pemilu. Selanjutnya diharapkan pemilu elektronik dapat menggairahkan industri nasional, menumbuhkan inovasi serta meningkatkan kemandirian produksi dalam negeri baik dalam bentuk barang maupun  jasa.
PTIK saat ini tengah melakukan pengkajian dan penerapan teknologi e-voting nasional, sekaligus melaksanakan  berbagai kegiatan sosialisasi dan simulasi e-voting seperti di Pandeglang, Banda Aceh, Tegal, Gorontalo dan Pasuruan yang hasilnya adalah rekomendasi  bagi penerapan teknologi e-voting Nasional.
Hadir dalam acara para Kepala Daerah dan pejabat daerah,  Ketua Komisi II DPR; Ketua KPU pusat dan daerah atau yang mewakili, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, Direktur Utama PT Telkomsel dan Direktur Utama PT Panasonic Gobel Indonesia. Selain itu akan hadir pula beberapa perwakilan industri perangkat e-voting beberapa negara seperti Infronics India, PT Smartmatic USA, PT ZTE China serta PT Indra Spanyol. (SYRA/humas)
sumber:BPPT

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...