Ads by SITTI

Tuesday, November 11, 2014

KPU Gunakan Sistem E-Voting di Pilkada

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menggunakan sistem e-voting atau voting melalui alat elektronik di setiap pemilihan kepala daerah (Pilkada).

KPU saat ini mengaku tengah membentuk tim kajian, untuk membahas penggunaan teknologi informasi tersebut.
"Bulan ini kami mulai bentuk tim yang akan melakukan kajian. Kita sudah mulai bisa melakukan pertemuan dalam bulan ini," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jakarta, Minggu (9/11/2014).

Tim kajian tersebut lanjut Hadar, terdiri dari perwakilan universitas dengan jurusan teknologi informasi yang baik, jajaran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Selain itu, KPU juga akan melibatkan penggiat pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Hasil kajian tim, akan diuji coba dan dimintai tanggapan dari publik," ujarnya.

Hadar menambahkan, setelah ada tanggapan dari publik, maka pihaknya akan menjadikan tanggapan tersebut sebagai masukan bagi sistem yang akan digunakan.

"Jika sistem telah teruji dan dapat diterima publik, maka e-voting dapat diterapkan pada penyelenggaraan pilkada 2015 mendatang," katanya.

Sebelumnya, pada 2015 mendatang ada 204 daerah yang akan menggelar Pilkada. 204 daerah tersebut, terdiri dari 197 kabupaten/kota dan 7 provinsi. [gus]

Sumber: inilah

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...